
BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menjalin sinergi dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk menyukseskan Program Lentera Cendana Asri yakni layanan terintegrasi percepatan pengurusan produk lintas instansi dan sosialisasi birokrasi terkait gugatan sengketa tanah.
“Kami bekerjasama dalam administrasi pertanahan untuk mendukung tugas Pengadilan Agama berkaitan objek kebendaan, terutama tanah yang biasa menjadi sengketa hukum,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi di Banjarbaru, Jumat.
Menurut Suhaimi, pendampingan petugas BPN diperlukan saat pengadilan melakukan sita atau eksekusi terhadap objek tanah, termasuk memastikan lokasi dan data tanah sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan.
Ketua PA Kelas IB Banjarbaru, Hikmah menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut sehingga pelaksanaan putusan terkait tanah dapat berjalan tanpa keraguan.
“Kami banyak menangani perkara ahli waris, penetapan harta bersama akibat perceraian hingga tanah wakaf. Semua memerlukan peran BPN dalam pendampingan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf, di antaranya kepada Pondok Pesantren Karomatul Aulia sebanyak dua sertipikat, Masjid Ar Rahman 14 sertipikat dan Mushola Al Mansyur dua sertipikat.
Suhaimi menyebut legalisasi tanah wakaf merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, bahkan mewacanakan Banjarbaru sebagai Kota Tertib Wakaf untuk meminimalkan sengketa tanah wakaf.
“Tahun 2024 ada 19 sertipikat tanah wakaf diterbitkan dan tahun ini 25 sertipikat. Kami terbuka menerima pengajuan sertipikat tanah wakaf, sepanjang dokumen lengkap, pasti segera diterbitkan,” tegasnya. an/ani