Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pertanahan Banjarbaru Gandeng PA Percepat Layani Sengketa Tanah

by Mata Banua
11 Agustus 2025
in Banjarbaru, Indonesiana
0
D:\2025\Agustus 2025\12 Agustus 2025\2\2\New Folder\pertanahan.jpg
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Dr Ahmad Suhaimi dan Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas IB Hikmah saat penandatanganan MoU di Banjarbaru (Foto:mb/ant)

BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menjalin sinergi dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk menyukseskan Program Lentera Cendana Asri yakni layanan terintegrasi percepatan pengurusan produk lintas instansi dan sosialisasi birokrasi terkait gugatan sengketa tanah.

“Kami bekerjasama dalam administrasi pertanahan untuk mendukung tugas Pengadilan Agama berkaitan objek kebendaan, terutama tanah yang biasa menjadi sengketa hukum,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi di Banjarbaru, Jumat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\AXA.jpg

Polisi Amankan TKP Penemuan Mayat Murung Pudak

19 Agustus 2025
Load More

Menurut Suhaimi, pendampingan petugas BPN diperlukan saat pengadilan melakukan sita atau eksekusi terhadap objek tanah, termasuk memastikan lokasi dan data tanah sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan.

Ketua PA Kelas IB Banjarbaru, Hikmah menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut sehingga pelaksanaan putusan terkait tanah dapat berjalan tanpa keraguan.

“Kami banyak menangani perkara ahli waris, penetapan harta bersama akibat perceraian hingga tanah wakaf. Semua memerlukan peran BPN dalam pendampingan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf, di antaranya kepada Pondok Pesantren Karomatul Aulia sebanyak dua sertipikat, Masjid Ar Rahman 14 sertipikat dan Mushola Al Mansyur dua sertipikat.

Suhaimi menyebut legalisasi tanah wakaf merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, bahkan mewacanakan Banjarbaru sebagai Kota Tertib Wakaf untuk meminimalkan sengketa tanah wakaf.

“Tahun 2024 ada 19 sertipikat tanah wakaf diterbitkan dan tahun ini 25 sertipikat. Kami terbuka menerima pengajuan sertipikat tanah wakaf, sepanjang dokumen lengkap, pasti segera diterbitkan,” tegasnya. an/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA