TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang di pimpin Plh Kasat Narkoba AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan dua pria pelaku peredaran narkotika berinisial AR (34), warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, dan JUN (46), warga Desa Murung Padang, Kecamatan Bajang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (8/8), di tepi jalan Desa Sei Durian, Kecamatan Banua Lawas.
Ia mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari warga setempat yang resah terhadap peredaran narkotika.
“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering terlihat kedua pelaku yang bukan warga sekitar di duga melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (9/8).
Ia menyampaikan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat dua orang yang cirinya sesuai seperti yang di informasikan. Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, terlihat pelaku membuang sesuatu ke tanah.
“Setelah di ambil, ternyata itu adalah bungkusan plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan tisu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka, dan keduanya langsung di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
AR dan JUN disangkakan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 7,89 gram, satu lembar tisu, satu HP warna hitam, dan satu unit sekuter matic warna hitam merah,” pungkasnya. yan

