Mata Banua Online
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Bati-bati Amankan Pengedar Narkoba

by Mata Banua
7 Agustus 2025
in Indonesiana, Tanah Laut
0

PELAIHARI – Jajaran Polsek Bati-Bati yang di pimpin Kapolsek AKP Winarto SSos berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di wilayah Desa Padang, Ke­camatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (6/8).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi ma­sya­rakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di Jalan Teluk Pulantan RT 6 RW 1 Desa Padang.

Berita Lainnya

Wabup Tala Serahkan Bantuan

Wabup Tala Serahkan Bantuan

16 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\2\2\1 (MASTER).jpg

Jubaidah Doakan Partai Golkar Terus Beri Manfaat Pada Rakyat

16 Oktober 2025

Menindaklanjuti laporan tersebut, kapolsek bersama anggota segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai pelaku, yakni Najwar Rifani (22), warga Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-bati.

Dalam proses peng­ge­le­dahan, ditemukan 12 paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana pelaku di bungkus dengan plastik minuman berwarna ungu merk Kuku Bima.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 1,57 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bati-bati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Bati-bati AKP Winarto menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu melalui informasi yang akurat dan cepat. “Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama dalam memerangi narkotika. Laporkan segera jika menge­tahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pung­kasnya. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper