Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Murung Pudak Gagalkan Peredaran Sabu

by Mata Banua
5 Agustus 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polsek Murung Pudak yang di pimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo mengamankan seorang pria berinisial RH (54), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, karena kedapatan membawa sabu, Senin (4/8).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan ada sebuah penumpang mobil travel yang membawa narkoba.

Berita Lainnya

Pemkab Tabalong Beri Beasiswa bagi Ribuan Siswa Berprestasi

Pemkab Tabalong Beri Beasiswa bagi Ribuan Siswa Berprestasi

3 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\2\dv.jpg

Supian HK Tanggapi Keluhan Masyarakat

3 November 2025

“Mobil travel berwarna hitam yang membawa pelaku tersebut diketahui akan melintas dari arah Barabai menuju Kalimantan Timur dengan melewati jalur Mabuun,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pencegatan di jalan raya Kelurahan Mabuun, dan melihat mobil dengan ciri seperti yang di infomasikan.

Setelah memberhentikan mobil tersebut, petugas kemudian menyalakan lampu kabin dan terlihat di jok tengah ada dua penumpang laki-laki dan perempuan.

Petugas kemudian meminta sopir untuk turun dan membuka pintu tengah, namun tiba-tiba penumpang laki-laki yang duduk di belakang jok sopir langsung membuka pintu dan bergegas melarikan diri.

“Meskipun sempat melarikan diri, penumpang yang merupakan pelaku RH tersebut berhasil diamankan petugas dari Polsek Murung Pudak,” bebernya.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas melihat sebuah tas jinjing warna merah muda yang di akui milik RH, dan petugas menyuruhnya untuk menunjukan isi tas tersebut.

“Setelah pelaku menunjukan isi tas, ditemukan satu bungkus plastik warna putih berisi gumpalan tisu yang berada di antara lipatan pakaian yang berisi narkoba,” katanya.

Saat dibuka, di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu yang di akui milik RH.

Saat ini pelaku RH sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum, dan disangkakan dengan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 24,92 gram, tiga HP warna ungu, biru, dan abu-abu, satu celana panjang jeans hitam, satu baju kaos berkerah biru , satu celana boxer merah muda, satu kacamata baca beserta kotaknya, satu topi hijau, satu unit mobil hitam beserta STNK, dan satu tas selempang,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper