Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Musnahkan Barbuk Narkotika

by Mata Banua
5 Agustus 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Agustus 2025\6 Agustus 2025\2\2\New Folder\Polres Tapin Musnahkan Barbuk Narkotika.jpg
KAPOLRES Tapin AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK saat memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara di blender, Selasa (5/8). (Foto:mb/her)

RANTAU – Polres Tapin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat di Lobi Sewakottama Polres Tapin, Selasa (5/8).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini di hadiri Kepala BNNK HSS Agus Winarti MPH, Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK, Kajari Tapin Arya Wicaksana SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Achmad Iyud Nugraha SH MH, Ketua MUI KH Hamdani, dan lainnya.

Berita Lainnya

Bupati Tapin Beserta Istri Hadiri Pembukaan Porprov VII Tala

Bupati Tapin Beserta Istri Hadiri Pembukaan Porprov VII Tala

3 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\2\dv.jpg

Supian HK Tanggapi Keluhan Masyarakat

3 November 2025

Sebelum di blender, Polres Tapin melakukan pengujian keaslian narkoba. Barang bukti terlebih dahulu dilakukan test kit yang hasilnya menunjukkan warga ungu atau biru, dan menandakan barang bukti narkoba yang di blender adalah asli.

Setelah di blender, selanjutnya narkoba di campur dengan deterjen dengan disaksikan awak media bersama beberapa tersangka, dan kemudian di buang di septic tank.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 423,59 gram.

“Jika diuangkan, sabu tersebut bernilai sebesar Rp 762.462.000, dan berhasil menyelamatkan 6.360 jiwa dengan rincian satu gram sabu digunakan oleh 15 orang,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika ini tentu Polres Tapin tidak bisa bekerja sendiri dan perlu dukungan dari semua lapisan masyarakat.

“Keberanian masyarakat dalam melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya adalah kunci keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ucapnya.

Adapun para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Para tersangka terbukti dalam hal perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satukilogram atau melebihi limabatang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

“Pelaku dapat di ancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. her

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper