TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan seorang pria berinisial MAH (54), warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai, Jumat (1/8).
Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh warga Kompleks Perumahan Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, terkait perjudian dadu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku merupakan seorang bandar judi dadu dan sering melakukan aksinya di kompleks perumahan tersebut.
“Warga yang tidak ingin lingkungan menjadi lokasi perjudian kemudian melaporkannya. Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di sebuah warung yang berada di kompleks perumahan tersebut,” katanya.
Saat diamankan, lanjut dia, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta disangkakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Perjudian.
“Turut di sita barang bukti berupa uang tunai Rp 890 ribu, enam buah mata dadu, satu piring kaca putih, satu tutup plastik biru, satu handuk hijau, satu papan dadu, satu tas slempang hitam, dan satu dompet kuning,” pungkasnya. yan

