AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus bandar sabu seberat 290,62 gram di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Kota Raja Raden, Kecamatan Amuntai Tengah.
Tersangka MJ (26), warga Desa Bentot, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan R (19), warga Desa Waling, Kabupaten Tabalong, merupakan pekerja di salah satu mess perusahaan katering di wilayah Tabalong, dan diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika antardaerah.
Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, petugas mencurigai dua pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Ketika akan dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat menjatuhkan tas slempang warna hitam ke jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket besar sabu terbungkus rapi dalam plastik transparan dan kantong plastik warna orange dan hitam.
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil di sita, yakni dua unit handphone (merk Infinix dan iPhone), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas slempang, uang tunai Rp 200.000, serta beberapa plastik klip pembungkus.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian personelnya dalam menangani informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga wilayah hukum Polres HSU dari ancaman peredaran narkotika. Barang bukti yang di sita memiliki jumlah yang cukup besar, dan bisa berdampak merusak generasi muda jika sampai beredar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Polres HSU juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya Polri memberantas peredaran narkoba di daerah,” kata Sutargo. Suf
Polres HSU Ringkus Dua Bandar Sabu
AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus bandar sabu seberat 290,62 gram di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Kota Raja Raden, Kecamatan Amuntai Tengah.
Tersangka MJ (26), warga Desa Bentot, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan R (19), warga Desa Waling, Kabupaten Tabalong, merupakan pekerja di salah satu mess perusahaan katering di wilayah Tabalong, dan diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika antardaerah.
Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, petugas mencurigai dua pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Ketika akan dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat menjatuhkan tas slempang warna hitam ke jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket besar sabu terbungkus rapi dalam plastik transparan dan kantong plastik warna orange dan hitam.
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil di sita, yakni dua unit handphone (merk Infinix dan iPhone), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas slempang, uang tunai Rp 200.000, serta beberapa plastik klip pembungkus.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian personelnya dalam menangani informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga wilayah hukum Polres HSU dari ancaman peredaran narkotika. Barang bukti yang di sita memiliki jumlah yang cukup besar, dan bisa berdampak merusak generasi muda jika sampai beredar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Polres HSU juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya Polri memberantas peredaran narkoba di daerah,” kata Sutargo. Suf