
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan tiga Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar Senin (4/8).
Tiga raperda tersebut yakni raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi para wakilnya memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Walikota Banjarmasin HM Yamin HR, anggota dewan serta Kepala SKPD Pemko Banjarmasin
Walikota Yamin menyampaikan perda ini menjadi pondasi penting bagi pembangunan Kota Banjarmasin ke depan.
“Ketiga Perda yang ditetapkan ini menjadi dasar yang sangat strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Yamin menekankan pentingnya Perda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif. “Diharapkan, Perda ini akan membuka peluang investasi lebih luas, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Keinginan pemko agar perda ini dapat menarik investor, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disebut sebagai tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. Yamin menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan bukti akuntabilitas dan sumber informasi strategis.
“Dengan sistem kearsipan yang tertib dan terintegrasi, pelayanan publik akan semakin efisien dan terpercaya,” jelasnya.
Sedangkan perda tentang RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2025–2029 yang menjadi panduan strategis pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih, dengan fokus utama pada pembangunan berbasis sungai sebagai ciri khas Kota Banjarmasin.
Wali Kota Yamin mengatakan Visi RPJMD 2025–2029 adalah Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera, dengan empat misi utama:
1. Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter
2. Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital
3. Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan
4. Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan.
“RPJMD ini diharapkan menjadi dokumen yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, agar pembangunan di Kota Banjarmasin berjalan berkelanjutan,” kata Yamin. via