Jumat, Agustus 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPATK Blokir Rekening Dormant: Langkah Berani Tumbangkan Judol

by Mata Banua
31 Juli 2025
in Opini
0
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\8\8\foto opini 1.jpg
Foto:Ilustrasi

Oleh : Trubus Rahardiansah (Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti)

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant memicu kontroversi di ruang publik. Namun di balik riuhnya perdebatan, kebijakan ini sejatinya menjadi langkah strategis negara untuk menutup celah kejahatan keuangan sekaligus memukul jaringan judi online yang selama ini tumbuh subur.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\8\8\Kwik Kian Gie.jpg

Kwik Kian Gie, Sang Nasionalis dan Penjaga Nalar Ekonomi Bangsa

31 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\8\saudah.jpg

Stop Normalisasi Merokok di Depan Orang yang Tidak Merokok

30 Juli 2025
Load More

Data terbaru menjadi bukti nyata. Menurut laporan Liputan6, setelah kebijakan ini diberlakukan, total nilai deposit yang terkait judi online langsung merosot tajam hingga 70 persen. Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp5 triliun, nilai deposit kini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun.

Angka tersebut menandakan satu hal: pendekatan yang tegas, jika dilakukan secara sistematis, mampu langsung menghantam sumber keuangan ilegal yang merugikan jutaan masyarakat.

Selama lima tahun terakhir, PPATK mengungkap temuan yang mencengangkan. Lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana, termasuk seratus lima puluh ribu rekening nominee hasil jual-beli rekening ilegal dan peretasan.

Sepuluh juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan total dana mengendap Rp 2,1 triliun. Tak hanya itu, seratus empat puluh ribu rekening dormant tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan nilai Rp 428 miliar. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, mulai dari praktik pencucian uang hingga pendanaan judi online.

Di tengah situasi tersebut, penghentian sementara transaksi rekening dormant bukanlah tindakan merampas hak masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru dirancang untuk melindungi pemilik rekening yang sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan. Dana yang ada di rekening tetap aman seratus persen, dan pemilik hanya perlu melakukan verifikasi sederhana untuk mengaktifkannya kembali. PPATK bahkan telah meminta perbankan memfasilitasi proses tersebut dengan mekanisme yang cepat dan tanpa biaya.

Industri perbankan pun berdiri di barisan yang sama. Bank-bank besar seperti BNI, Mandiri, dan BCA mendukung kebijakan PPATK. Mereka menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, aman bagi nasabah, dan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga integritas sistem keuangan nasional dari praktik kejahatan.

Dalam konteks kebijakan publik pemblokiran rekening yang dicurigai dipergunakan untuk kejahatan seperti judol merupakan langkah efektif dalam mencegah maraknya judi online di masyarakat.

Namun, diperlukan kebijakan yang terbuka, tepat sasaran dan akuntabel serta penuh kecermatan bagi PPATK agar pemilik rekening tidak merasa dirugikan karena bagaimanapun sesuai ketentuan yang berlaku rekening dormant merupakan hak nasabah yang bersifat absolut sehingga ketika PPATK hendak melakukan pemblokiran harus mengedepankan informasi publik yang transparan, memberi ruang bagi pemilik rekening untuk melakukan keberatan, dan pihak perbankan juga mengadvokasi nasabah secara jujur bahwa uangnya terjamin aman.

Harus diakui juga bahwa kelemahan terbesar kebijakan ini terletak pada cara sosialisasinya. Sosialisasi yang minim menciptakan ruang bagi kesalahpahaman publik, mulai dari tuduhan negara “merampok” rekening masyarakat hingga kebingungan soal definisi rekening dormant yang berbeda antar bank.

Dalam kondisi ini, PPATK, OJK, BI, dan industri perbankan perlu bersatu membangun komunikasi yang lebih terbuka. Penjelasan mengenai mekanisme kebijakan, prosedur reaktivasi rekening, dan jaminan keamanan dana harus disampaikan secara masif agar tidak menimbulkan kepanikan.

Lebih dari sekadar kebijakan administratif, langkah ini dapat menjadi momentum membangun budaya baru di tengah masyarakat. Kebijakan ini memaksa publik untuk lebih disiplin menjaga keamanan rekening, memperbarui data secara berkala, dan memahami risiko jual-beli rekening yang kerap dijadikan pintu masuk tindak pidana. Ketika masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengamankan rekeningnya sendiri, ekosistem keuangan nasional akan menjadi lebih sehat.

Keberhasilan menekan transaksi judi online hingga 70 persen adalah bukti bahwa kebijakan ini tepat sasaran. Negara hadir bukan hanya untuk memblokir rekening, tetapi untuk menutup celah kejahatan yang selama ini merugikan publik. Jika komunikasi kebijakan diperkuat dan dimanfaatkan sebagai momentum edukasi, langkah ini bisa menjadi tonggak perubahan budaya finansial di Indonesia.

Karena pada akhirnya, perang melawan judi online dan kejahatan keuangan tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Ia membutuhkan kombinasi kebijakan yang berani, perlindungan konsumen yang nyata, dan kesadaran baru di tengah masyarakat. Pemblokiran rekening dormant adalah langkah pertama untuk mewujudkan itu semua. (detiknews)

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA