
RANTAU,- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai, bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Tipe A1 Barabai dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025, di Ruang Kerja Bupati Kabupaten Tapin (Senin, 28 Juli 2025).
Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Bupati Tapin (H. Yamani SAk, MM.), Kepala KPP Pratama Barabai (Bekti Widjajanti), Kepala KPPN Tipe A1 Barabai (Djoko Julianto), Kepala BKAD Tapin (Haris Fadillah), dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Kegiatan diawali dengan penyampaian hasil Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat hasil dan kemudian dilanjutkan, dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh perwakilan KPP Pratama Barabai, KPPN Tipe A1 Barabai, dan Pemerintah Kabupaten Tapin yang disaksikan oleh Bupati Tapin, Kepala KPP Pratama Barabai, Kepala KPPN Tipe A1 Barabai, Kepala BKAD Tapin.
Pada kesempatan tersebut Bupati Tapin, Kepala KPP Pratama Barabai, Kepala KPPN Tipe A1 Barabai, juga menandatangani Surat Pernyataan Komitmen sebagai tindak lanjut penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi, atas penyetoran pajak pusat Semester I Tahun Anggaran 2025.
Kepala KPP Pratama Barabai menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pejabat dan Kepala Dinas beserta jajarannya atas kerja sama yang baik sehingga bisa dilakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak Tahun 2025 Semester I.
Selain itu, Kepala KPP Pratama Barabai juga menyerahkan penghargaan kepada tiga SKPD di Kabupaten Tapin yaitu Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin yang telah menyampaikan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 secara tepat waktu untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Juni 2025.
Penghargaan tersebut, diberikan dengan harapan dapat mendorong SKPD lain di Kabupaten Tapin agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapin.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani, berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak merupakan hasil verifikasi antara Pemerintah Kabupaten Tapin, KPP Pratama Barabai serta KPPN perwakilan Kalsel mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Tapin.
“Melalui Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ini diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akurat, serta mendukung tercapainya target penerimaan pajak negara secara optimal, dan akan berdampak langsung pada dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
H Yamani menambahkan, penandatangan BAR ini penting untuk dilakukan karena menjadi persyaratan dalam penyaluran Dana bagi hasil pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh) sesuai KMK-211/PMK.07/2022 Tahun 2022.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tapin,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu silaturahmi itu, juga dibahas berbagai komitmen kerja sama Pemerintah Kabupaten Tapin dan KPP Pratama Barabai untuk saling dukung dalam mengamankan penerimaan negara dan daerah di Wilayah Kabupaten Tapin.{[her/mb03]}