
BANJARBARU – Berdasarkan data Ombudsman, khusus di Kalsel tahun 2024 menangani sebanyak 235 Laporan Masyarakat (LM) dengan 150 LM, di antaranya terlapor yang berasal dari pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Sementara di tahun 2023, Ombudsman menangani sebanyak 227 LM dengan 147 LM di antaranya menempatkan pemerintah daerah (pemda) sebagai terlapor. Apabila di bedah secara lebih spesifik, dari terlapor pemda tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga semester I tahun 2025, ada 30 LM yang terlapornya kelurahan di Kalsel.
Adapun dugaan maladministrasinya, antara lain tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, sikap layanan tidak patut/tidak ramah, serta permintaan imbalan.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat memberikan sambutan dalam acara Penetapan Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi, serta pencanangan terhadap 19 Kelurahan Bebas Maladministrasi di Kota Banjarbaru, Rabu (30/7).
Memperhatikan data tersebut, lanjut dia, maka perlu di dorong pembangunan pelayanan publik berkualitas di tingkat pemda, khususnya kelurahan melalui jalur pencegahan maladministrasi.
Menurut Yeka, Hal ini harus menjadi fokus perhatian bersama karena kelurahan cukup sering menjadi terlapor di Ombudsman Kalsel. Berikutnya, kelurahan memberikan pelayanan dasar yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sehingga, potret dan wajah pelayanan publik pemda dapat tercermin dari pelayanan yang diberikan oleh kelurahan. Namun pada kenyataannya, tidak semua kelurahan memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepekaan akan pentingnya hal tersebut.
“Karena itulah kita semua hadir di sini untuk membersamai inisiasi strategis yang dilakukan Ombudsman RI bersama Pemerintah Kota Banjarbaru. Kami menyambut baik dan mendukung penuh upaya Walikota Banjarbaru beserta jajaran untuk membangun Kelurahan Bebas Maladministrasi,” ujarnya.
Sepanjang yang pihaknya ketahui, pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi ini adalah yang pertama di tingkat nasional.
“Belum pernah kami temukan sebelumnya, sehingga patut menjadi inspirasi dan referensi bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia,” katanya.
Ia pun berharap semangat perbaikan pelayanan publik kelurahan yang bermula di Kalimantan Selatan ini akan menggaung di tingkat nasional, dan menulari sekitar 8.506 kelurahan se Indonesia. “Selamat kami ucapkan untuk Walikota Banjarbaru beserta seluruh jajaran” ucap Yeka.
Sementara, Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby menyampaikan bahwa Kegiatan Penetapan Kelurahan Bebas Maladminstrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru, dalam rangka mendukung Visi Banjarbaru Emas.
Salah satu misinya, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, kolaboratif, dan inovatif.
“Saya berharap seluruh aparatur Pemerintah Kota Banjarbaru dapat memahami prinsip pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik, serta memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat dalam menegakkan etika pelayanan yang baik,” jelas Lisa. rds

