Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejaksaan Panggil Perusahaan Belum Lindungi Pekerja

by Mata Banua
28 Juli 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Juli 2025\29 Juli 2025\2\2222\New Folder\Kejaksaan Panggil Perusahaan Belum Lindungi Pekerja.jpg
KEJARI Banjarmasin dan BPJamsostek Banjarmasin saat sosialisasi bersama perwakilan ratusan perusahaan, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin memanggil 108 perusahaan yang belum melindungi pekerjanya lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Banjarmasin Sunardy Syahid menyampaikan apresiasi atas partisipasi peran aktif Kejari Banjarmasin yang membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan kepesertaan Jamsostek.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

“Pemanggilan bersifat persuasif, sekaligus kita beri sosialisasi program BPJamsostek,” ujarnya, Minggu (27/7).

Menurutnya, Kejari Banjarmasin dan BPJamsostek mengundang 108 perusahaan tersebut karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha.

Ia menyampaikan, setiap perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sesuai amanah Undang Undang No 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang hal tersebut.

Sunardy mengatakan, para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perusahaan tersebut diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam program Jamsostek setidaknya pada tiga program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, katanya.

Sementara, untuk perusahaan yang mampu ke depannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan.

Kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan dengan menyasar semua unit usaha di Banjarmasin dan sekitarnya seperti ritel dan lainnya, karena para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu.

Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper