Mata Banua Online
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BKPSDM Banjar Berikan Penjelasan Resmi

Pegawai Keberatan Terhadap Kepala Dinas Sosial Dian Marliana

by Mata Banua
24 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJAR – Terkait keberatan dan penolakan yang disampaikan oleh beberapa pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kabupaten Banjar pun memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Banjar Dr Hj Erny Wahdini SPd MPd, dijelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\Walikota HM.Yamin dan rombongan menelusuri sungai sebagai mitigasi wilayah rawan bencana banjir.jpg

Walikota Susur Sungai Petakan Mitigasi Banjir

18 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\Pemko Banjarmasin melakukan pemantauan stok dan harga sembako di pasar.jpg

Pemko Pantau Fluktuasi Harga Pasar Jelang Nataru

18 Desember 2025

Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui rekomendasi dari Tim Pemeriksa/Pembina Kepegawaian.

“Penting untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak serta-merta menghapus hak ASN untuk menduduki jabatan, kecuali jika terdapat keputusan yang mencabut atau membebaskan pejabat dari jabatannya. Dengan demikian, Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN selama masa hukuman belum berakhir, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK,” ujar Dr Erny.

Lebih lanjut, BKPSDM mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB untuk menghormati dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam proses kepegawaian.

ASN juga diimbau untuk menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan organisasi, seperti pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin.

Pihak BKPSDM Kabupaten Banjar juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di kalangan seluruh ASN, guna memastikan kelancaran tugas dan pelayanan publik yang optimal.

“Proses pembinaan kepegawaian yang sedang berjalan harus dipahami secara objektif oleh seluruh pihak agar dapat mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. ril

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper