BANJARMASIN – Seorang pedagang lanjut usia (lansia) ditangkap Tim Macan Resta bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutapea menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terjadi sekitar bulan Juli 2025 pukul 16.30 Wita.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan roti saat korban bermain sepeda di depan rumah pelaku, lalu mengajak masuk ke dalam rumah.
Korban sempat menolak, namun pelaku memegang tangannya dan di bawa masuk ke rumah. Di dapur, pelaku memberi sepotong kue ke korban dan melepas celana panjang yang dikenakan korban pada posisi berdiri dan membuka celana dalam.
“Pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian memasukan satu jari tangannya ke kemaluan korban. Pada posisi berjongkok, tersangka menjilat kemaluan korban sebanyak dua kali,” jelas Partogi kepada awak media, Rabu (24/7).
Sesudah kejadian, korban beranjak pulang ke rumah neneknya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, serta menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak tiri dan tantenya di rumah neneknya.
Barang bukti yang diamankan dari korban, yakni satu potong celana panjang biru, satu lembar celana dalam biru muda, dan satu pasang sendal warna merah.
“Usai menerima laporan dugaan pencabulan tersebut pada 10 Juli lalu, petugas melakukan pemeriksaan, meminta visum, dan memulai penyelidikan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya Tim Ops Macan Resta mendatangi rumah pelaku, dan pada Selasa (17/7) sekitar pukul 22.00 Wita pelaku di tangkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali dengan menjilati kemaluan korban saat diamankan Tim Macan Resta.
“Pelaku disangkakan Pasal 82 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami telah berkoordinasi dengan UPTD dan dinas sosial setempat untuk mendampingi korban,” pungkasnya. sam

