
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Pembuatan dan Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (22/7).
Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR didampingi Kepala DPMPTSP Ari Yani, Kepala Diskopumker Muhammad Isa Ansari dan Camat Banjarmasin Utara Norrahmawati, menyerahkan NIB tersebut kepada para pelaku usaha.
Yamin menyampaikan apresiasi atas langkah konkret DPMPTSP dalam mempermudah proses legalitas bagi koperasi di Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Saya sangat mengapresiasi DPMPTSP yang telah menyelesaikan proses penerbitan NIB ini. Ini merupakan awal yang penting bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin, khususnya di Banjarmasin Utara, agar usaha mereka semakin mudah berkembang dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Yamin.
Ia berharap agar Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal akses permodalan yang aman dan legal, guna menghindari praktik rentenir dan pinjaman online ilegal (pinjol).
“Koperasi Merah Putih bisa menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal secara legal dan aman. Ke depannya, ini bisa menekan ketergantungan terhadap rentenir dan pinjol,” tegasnya lagi.
Saat ini, koperasi menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pengelolaannya, termasuk pola pembiayaan dan tata kelola anggota. Tentunya dengan NIB Koperasi Merah Putih dapat membangun sistem usaha yang tertib administrasi, terstruktur, dan berdaya saing tinggi.
“Saya harap Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh koperasi lain dalam hal kepatuhan administrasi dan pengembangan usaha, ramah investasi dan kuat dalam ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ariyani mengatakan, dalam pengurusan NIB pihaknya memberikan kemudahan pelayanan. “Kita memberikan kemudahan NIB yang berfungsi agar koperasi mereka terlindungi,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi UMKM Isa Anshari mengatakan, koperasi merah putih adalah koperasi istimewa. “Sesuai arahan Presiden ada jenis usaha toko kelontong, agen travel atau usaha lain yang sesuai kesepakatan seluruh anggota. Diharapkan koperasi ini bisa segera beroperasional, “katanya. via