Selasa, Juli 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Karutan Tepis Tudingan Praktik Suap Penahanan

by Mata Banua
21 Juli 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Juli 2025\22 Juli 2025\2\2\New Folder\Karutan Tepis Tudingan Praktik Suap Penahanan.jpg
KARUTAN Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung.(foto:mb/web)

RANTAU – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung menepis tudingan adanya praktik suap dalam proses penempatan atau pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Rantau.

“Kalau ada yang bilang supaya bisa bertahan di sini harus bayar, bayar sama siapa? Kalau memang ada bukti, saya pastikan akan menindak tegas petugas yang terlibat,” ucapnya, Senin (21/7).

Artikel Lainnya

Penilaian Lomba PHBS Tingkat Provinsi Di Desa Mekar Sari

Penilaian Lomba PHBS Tingkat Provinsi Di Desa Mekar Sari

22 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\23 Juli 2025\2\Polres Tabalong Gelar TKJ Berkala.jpg

Polres Tabalong Gelar TKJ Berkala

22 Juli 2025
Load More

Ia menyebutkan, seluruh kebijakan pemindahan maupun penempatan WBP mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Menurutnya, narapidana kasus narkotika dengan vonis lebih dari empat tahun wajib dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi, seperti Lapas Karang Intan di Banjarbaru.

Namun, ada sejumlah kondisi khusus yang dapat menjadi alasan WBP tetap di tahan di Rutan Rantau berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

“Empat hal yang kami jadikan acuan, yakni perilaku baik, kesediaan membantu tugas pengamanan, keterlibatan dalam program ketahanan pangan, serta faktor keluarga, seperti orangtua atau anak sakit,” jelasnya.

Renaldi menyebutkan, mayoritas WBP di Rutan Rantau berasal dari wilayah Tapin, sehingga pemindahan ke luar daerah berpotensi menyulitkan keluarga untuk membesuk karena faktor jarak dan biaya.

“Kalau semua dipindahkan ke Karang Intan atau Tanjung, keluarga mereka akan kesulitan. Kami ambil jalan tengah, tentu tetap dalam koridor aturan,” katanya.

Menanggapi keluhan soal paket barang titipan dari keluarga, ia menjelaskan aturan waktu pengiriman diberlakukan untuk ketertiban, namun tetap memberi ruang toleransi bagi yang memiliki alasan kuat.

Ia menyampaikan jadwal layanan titipan barang dan makanan Senin dan Kamis pukul 09.00 hingga 12.00 Wita, Sabtu 09.00 hingga 11.30 Wita, sedangkan Jumat dan Minggu libur

“Kalau ada keluarga dari jauh terhalang waktu, kami tetap bantu. Tapi yang dekat-dekat dan sudah tahu jadwal, tolong hargai aturan. Ini soal manajemen dan keamanan,” ujarnya.

Renaldi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya isu-isu negatif yang belum tentu benar. “Kami kelola rutan ini seprofesional mungkin. Jika ada petugas melanggar, kami tidak ragu bertindak,” pungkasnya. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA