
BANJARBARU – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 12 kg yang diduga jaringan gembong narkoba Fredy Pratama saat menggelar rangkaian Operasi Antik Intan 2025 beberapa waktu lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40), pada 3 Juli 2025 dini hari, di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23), yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,” ucapnya, Senin (14/7).
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah MR kembali di dapat barang bukti sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu.
“Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, total sabu yang diamankan di taksir bernilai Rp 7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Sebelumnya, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025, Polres Banjarbaru mengungkap sekitar 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka yang diamankan dalam periode 17 hingga 30 Juni 2025.
“Jadi total semuanya ada 23 kasus penyalahgunaan narkoba, 26 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi,” bebernya.
Selain itu, lanjut dia, dengan hasil pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap 13 kasus dengan 16 tersangka dan barang bukti 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi.
Sedangkan, Polsek Banjarbaru Utara dua kasus, dua tersangka, dengan barang bukti 10,18 gram sabu, Polsek Cempaka tiga kasus dengan tiga tersangka (6,65 gram sabu), Polsek Liang Anggang tiga kasus (tiga tersangka dan 12,8 gram sabu delapan butir ekstasi).
Kemudian, Polsek Aluh-Aluh (satu kasus, satu tersangka, 1,04 gram sabu), Polsek Beruntung Baru (satu kasus, satu tersangka, dan 1,11 gram sabu). ant