
RANTAU – DPRD Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna dalam rangka kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025, Kamis (10/6).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah bersama Wakil Ketua I H Hairuji dan Wakil Ketua II H Midfay Syahbani, serta di hadiri Bupati Tapin H Yamani dan Wakil Bupati H Juanda.
Bupati Tapin H Yamani mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, disebutkan kebijakan umum perubahan APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode tahun ke-1.
“Sedangkan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 89 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan LKPD, pedoman dan penyusunan APBD, serta disampaikan kepada DPRD untuk di bahas selanjutnya, di sepakati, dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Bupati menyampaikan, dengan tema perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025, yaitu penguatan sumber daya manusia dan ekonomi lokal melalui layanan pasar infrastruktur dan transformasi sektor unggulan menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Tapin, yakni menguatkan pengembangan sumber daya manusia yang sehat dan kompetitif, sebagai pilar utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Mengembangkan agribisnis dan pembangunan industri hulu serta hilir pertanian sebagai prioritas daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, transformasi pengelolaan sampah pada TPA Hatiwin dan sistem terpadu, serta peningkatan efektivitas program pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting dengan intervensi terpadu,” ucap Yamani.
Bupati menambahkan, dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan di Kabupaten Tapin tersebut, maka pemerintah daerah harus cermat menentukan arah kebijakan keuangan yang terdiri atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan pembiayaan, serta kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan daerah yang akan lebih difokuskan pada upaya memobilisasi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainnya, serta pendapatan daerah yang sah.
“Untuk kebijakan belanja daerah lebih di titik beratkan pada penganggaran berbasis kinerja, yaitu memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan efisiensi dalam pencapaian hasil keluaran kebijakan pembiayaan dilakukan untuk menutup divisi anggaran dengan memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang cermat dan logis,” pungkasnya. her