Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, Dua Warga Kelua Diamankan

by Mata Banua
9 Juli 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan dua pria berinisial HV (37) dan YS (44), Selasa (8/7).

Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua tersebut diamankan setelah dilaporkan warga setempat karena sering melakukan transaksi narkotika.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\ascs.jpg

Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus PUPR

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla.jpg

BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla

9 Juli 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Petugas mendapati pelaku HV yang saat itu berada di tepi jalan Pasar Kelua terlihat seperti sedang menunggu seseorang,” ujarnya.

Ia menyampaikan, polisi kemudian mengamankan HV dan ditemukan satu bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu.

Tak mau menanggung hukuman sendiri, HV menyebutkan nama seorang pria yang menyuruhnya untuk mengantar narkoba tersebut, yakni YS yang masih tinggal sekampung dengannya.

“Berdasar informasi dari HV, polisi membawa HV menuju kediaman YS yang saat itu sedang berada di rumah. Ia tak bisa mengelak lagi saat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari YS, petugas menemukan beberapa barang bukti termasuk tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga sabu, yang di akui YS adalah miliknya.

Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsiber Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita barang bukti dari pelaku HV satu plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,44 gram, satu kotak rokok warna hijau, satu handphone warna abu-abu, dan satu potongan kecil plastik hitam,” ucap Joko.

Sedangkan dari YS, turut di sita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,42 gram, satu timbangan digital hitam, satu handphone warna hitam, dan satu charger handphone warna putih. yan

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA