Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Banjarbaru Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

by Mata Banua
9 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin (kanan di atas podium) menyampaikan.jpg
KETUA Bapemperda DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin (kanan di atas podium) menyampaikan isi tentang raperda inisiatif DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (8/7).(foto:mb/ant)

Banjarbaru (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengajukan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif yang akan dibahas bersama jajaran pemerintah kota sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin mengajukan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif itu pada rapat paripurna di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

“Kami berharap tiga raperda inisiatif DPRD bisa dibahas bersama panitia khusus DPRD dan tim perda dari pemerintah kota sehingga dapat disahkan menjadi perda,” ujar Hindera saat rapat paripurna itu

Hindera menyebutkan, tiga raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah dan Raperda Penyelenggaraan Jalan.

Dijelaskan Hindera, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sangat penting untuk meningkatkan peran dan kontribusi kelompok masyarakat dalam pembangunan.

“Ormas dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah sosial maupun permasalahan lainnya sehingga partisipasi masyarakat harus terus ditingkatkan sehingga bisa terwujud ketenangan,” ucap Hindera.

Terkait Raperda hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah sesuai ketentuan pasal 286 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2014 ditetapkan menjadi perda sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap sumber PAD termasuk pengelolaan keuangan daerah dan lain-lain PAD merupakan sumber pendapatan yang harus dikelola secara baik dan diatur sesuai prinsip efisiensi dan efektif,” ungkapnya.

Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan sehingga diperlukan perda.

“Guna mendukung pengembangan ekonomi dan wilayah diperlukan peningkatan potensi dan peranan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Ditambahkan Hindera, pihaknya berharap tiga raperda inisiatif DPRD itu bisa secepatnya dibahas hingga disahkan menjadi perda sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan di masyarakat. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper