
RANTAU-Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mempercepat perbaikan sistem pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin menyusul perubahan parameter penilaian Adipura yang kini menitikberatkan pada manajemen sampah berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin Noordin mengatakan, pergeseran fokus penilaian Adipura menuntut pemerintah daerah untuk segera meninggalkan praktik open dumping, atau sistem pembuangan terbuka.
“Kalau masih menggunakan open dumping, tidak hanya terancam gagal meraih Adipura, tapi juga bisa masuk kategori kota terkotor,” ujar Noordin, di Rantau, di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Rabu.
Noordin menyebutkan, kondisi TPA Hatiwin saat ini masih bisa dipantau dari sisi luar jalan, namun akses menuju lokasi hanya melewati jalur tambang batubara yang tidak tercatat di peta umum.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penggunaan sistem terbuka tersebut.
Sebagai tindak lanjut, ucap Noordin, DLH Tapin menargetkan penutupan seluruh tumpukan sampah menggunakan tanah uruk dalam waktu tujuh hari.
“Langkah ini bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill, bahkan jika memungkinkan, akan ditingkatkan ke model sanitary landfill,” katanya.
Noordin berharap, pembenahan TPA ini mendapat dukungan dari berbagai pihak demi mempertahankan reputasi Kabupaten Tapin sebagai salah satu penerima penghargaan Adipura.{{an/mb3]}