
BANJARBARU – Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH di dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Rina Virawati meresmikan gedung baru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang secara simbolis dilakukan dengan pemotongan pita, Kamis (3/7).
Turut berhadir dalam peresmian ini, Gubernur Kalsel H Muhidin, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, unsur forkopimda wilayah Kalsel, para walikota dan bupati se-Kalimantan Selatan, serta tamu undangan dari instansi vertikal dan pemerintah daerah.
Dikethaui, gedung lama Kejaksaan Tinggi Kalsel yang telah digunakan sejak tahun 1989 tidak lagi memenuhi standar kelayakan dari sisi kapasitas, struktur bangunan, maupun efisiensi pelayanan.
Pembangunan gedung baru ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, representatif, dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Selain faktor teknis, perpindahan kantor Kejati Kalsel ke Kota Banjarbaru juga merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengharuskan kejati berkedudukan di ibukota provinsi.
Kejati Kalsel telah menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, dan berbagai pihak lainnya untuk pembangunan gedung baru ini, yang berdiri di atas lahan perbukitan seluas kurang lebih 7,5 hektar di Kota Banjarbaru.
Kawasan seluas 7,5 hektar ini juga direncanakan akan digunakan untuk pengembangan Sentra Diklat dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang saat ini sementara dimanfaatkan untuk lahan perkebunan dan perikanan.
Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah daerah dan pusat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan optimis pembangunan kantor baru ini akan menjadi simbol kemajuan lembaga penegakan hukum yang profesional, modern, dan melayani. ris