Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pegawai BRI Kotabaru Didakwa Korupsi Rp 9,2 M

by Mata Banua
2 Juli 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pegawai BRI Kotabaru Didakwa Korupsi Rp 9,2 M.jpg
SIDANG perkara korupsi kredit fiktif oknum pegawai BRI Kotabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru telah melakukan pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp 9,2 miliar.

“Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty di dakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal (1) Ayat ke-1 KUHP,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7).

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Rafi mengatakan, modus yang dilakukan keduanya, yakni proses kredit fiktif atau tidak benar yang terjadi antara periode 2021 hingga 2023.

“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp 9,2 miliar,” ujarnya.

Saat kasus ini terjadi, terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.

Modus kredit fiktif merupakan tindakan pemalsuan data atau informasi dalam pengajuan dan penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank. Modus ini kerap dilakukan untuk memanipulasi data dan menyalurkan kredit ke pihak yang tidak berhak.

Sidang ini di pimpin Hakim Ketua Widiawan, kemudian di tutup untuk selanjutnya di agendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan JPU. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper