
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menetapkan satu orang berinisial SL sebagai tersangka pelaku tunggal insiden perkelahian maut di Jalan Bawang XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara berakibat tiga orang tewas pada Minggu (29/6).
Korban tewas remaja berinisial RN (17) warga Jalan Veteran Gang Sanga Lima Banjarmasin Tengah dan pemuda MR (22) dan adiknya MF (18) warga Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah.
Diduga baik pelaku SL dan para korban dipengaruhi minuman beralkohol, penyebab salah seorang korban bersenggolan dengan pelaku SL.
Tak terima pelaku yang juga sebelumnya menggelar pesta minuman beralkohol, cekcok mulut MF dan SL berlanjut. MF bercerita ke kakaknya MR. “Kakak beradik tiba dengan sepeda motor, tanpa banyak bicara MR memukul SL, tak terima SL pulang.
Kemudian, mereka bertemu lagi di tempat kejadian perkara (TKP), SL sudah membawa pisau dan korban MR membawa celurit, mereka saling serang dan para korban terluka parah.
“Celurit milik korban, sedangkan pisau milik tersangka, sudah dijadikan sebagai barang bukti,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa.
Dari hasil penyidikan satu pelaku ditetapkan kepolisian sebagai pelaku yaitu hanya SL seorang diri sebagai pelaku tunggal. “Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP,” tegas Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, ke awak media. sam/ani