
BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mempersiapkan mesin untuk sistem pembayaran wajib pajak, tanpa harus mendatangi kantor pusat atau tempat pembayaran lainnya.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan sistem pembayaran itu disebut M-Kios. M-Kios bentunya seperti mesin ATM yang ini nantinya bisa untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penagilihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Termasuk pajak restoran, hiburan, parkir dan reklame.
“Semua bisa dilakukan pembayaran melalui M-Kios itu,” ucap Edy, Selasa (24/6/2025).
Edy mengungkapkan bahwa alat M-Kios sendiri merupakan sponsor dari Bank Daerah yang telah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebanyak 3 unit.
Alat M-Kios ini akan ditempatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin sendiri. “Satunya masih kita cari tempat yang ramai dan pas untuk bertransaksi. Mungkin Siring Menara Pandang, Duta Mall. Ini masih kita cari dulu,” tuturnya.
Untuk peluncuran M- Kios seperti ATM ini masih berkoordinasi dengan Bank Daerah. “Menunggu upadate dari Bank Kalsel. Kalau sudah oke baru kita launching,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga coba komunikasikan dengan Bank Daerah agar pembayaran di M-Kios ini bisa diakses semua bank.
“Masih kami komunikasikan, kalau ada persetujuan, kita bisa masukan sistem bank lain di satu alat itu,” tutupnya.via

