TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan dua pria berinisial AA (35) dan BAR (23), warga Desa Ujung Murung, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Keduanya sempat melarikan diri dan di kejar petugas kepolisian. Saat pengejaran, terlihat pelaku BAR membuang sesuatu di jalan raya Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Selasa (17/6).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, sesuatu yang di buang BAR merupakan sebuah bekas kotak rokok.
“Setelah menangkap keduanya dan memeriksa kotak tersebut, petugas menemukan plastik klip berisi serbuk bening yang di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 5,23 gram, satu lembar tisu, satu bungkus plastik merah muda, satu kotak rokok merah hitam, dua HP biru muda, dan sebuah sekuter metik warna putih,” pungkasnya. yan

