
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID provinsi setempat periode 2021-2024.
“Memang betul Gubernur Muhidin kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPID Kalsel,” ujar Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD provinsi setempat, Habib Hamid Bahasyim ketika dikonfirmasi, Kamis.
Ia menyebutkan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0515/KUM/2025 yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 yang sebelumnya masa jabatan komisioner lama perpanjangan hingga 30 Juni 2025.
“Sebagaimana isi SK Gubernur tersebut, masa perpanjangan Komisioner KPID itu hingga pelantikan Komisioner yang baru dari hasil seleksi,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Mengenai hasil seleksi calon Komisioner KPID tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu menyatakan, pihaknya atau Komisi I sudah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan seobjektif mungkin.
“Sebelumnya oleh Tim Seleksi (Timsel) melakukan serangkaian seleksi dan dsri hasil Timsel, baru Komisi I DPRD Kalsel melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” demikian Habib Hamid Bahasyim.
Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi I DPRD Kalsel tujuh nama yang terpilih sebagai Komisioner KPID Kalsel periode 2024–2027 masing-masing Agus Suprapto, Analisa, Muhamad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan, Muhammad Leoni Hermawan, dan Muhammad Luthfi Rahman.
Sebanyak tujuh nama yang terpilih sebagai Komisioner KPID Kalsel untuk periode tiga tahun mendatang hanya seorang petahana yaitu Analisa, selebihnya wajah baru. Ant