Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Semua Kelurahan Wajib Fasilitasi Ruang Mediasi

by Mata Banua
16 Juni 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\5\hal 5\Wali Kota HM Yamin usai paripurna.jpg
WALIKOTA HM Yamin menjelaskan kepada awak media, seusai rapat paripurna pengesahan Perda Rumah Mediasi.( Foto:.mb/via)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin yang kini dipimpin Wali Kota HM Yamin HR dan wakilnya Hj Ananda memberikan kinerja manis dalam 100 hari kerja. Karena tepat di bulan Juni 2025, satu peraturan daerah (perda) yang krusial disahkan DPRD Kota Banjarmasin, dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/6) lalu.

Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. Regulasi ini pun dinilai memberi nilai plus bagi Banjarmasin. Karena di level Kalimantan, saat ini merupakan produk perda satu-satunya dan yang kedua di Indonesia.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Warga Banjarmasin yang heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini memang sangat tepat. Karena dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu bisa diselesaikan melalui mediasi.

“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif, karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Yamin HR.

Tentunya tidak hanya persoalan perdata tetapi juga persoalan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.

“Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam perda ini,” ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Machli Riyadi menambahkan, perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi. Tidak hanya itu, Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi yang dapat mewujudkan kondisi aman.

“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Mediasi atau Perda Rumah Mediasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” lugas Machli.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dam Humas MA RI, Dr. Sobandi menyebut, bahwa langkah konkret yang diambil oleh pemerintah kota Banjarmasin telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan.

“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, apa yang dilakukan pemko Banjarmasin dengan Perda ini akan sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah menjadi lebih baik,” tutupnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper