Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

10 Desa Anti Maladministrasi diberikan Pembekalan Standar Pelayanan Publik

by Mata Banua
16 Juni 2025
in Balangan, Daerah
0

 

OMBUDSMAN-Pembekalan kepada 10 Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Kalsel. (foto:mb/ist)

PARINGIN-10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi mendapatkan pembekalan pemahaman mengenai komponen standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan,

Artikel Lainnya

Bupati Serahkan Dokumen Kependudukan Cegah Stunting

Bupati Serahkan Dokumen Kependudukan Cegah Stunting

9 Juli 2025
PJ Sekda Pimpin Apel Pagi Di Lingkup Pemkab Tanbu

PJ Sekda Pimpin Apel Pagi Di Lingkup Pemkab Tanbu

9 Juli 2025
Load More

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah praktik maladministrasi. Hal ini juga penting untuk mewujudkan pelayana publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” ujar Sopian dalam kegiatan pembekalan 10 Desa di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, belum lama tadi.

Pembekalan difokuskan pada aspek-aspek penting seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga sarana pengaduan. Selain itu, pelayanan publik juga ditekankan harus dilandasi oleh nilai-nilai spiritual dan budaya lokal.

Pembekalan ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa untuk tidak ragu mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan, serta memperkuat identitas desa yang berbudaya dan berkarakter.

Sopian meminta, seluruh unit layanan di desa memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi layanan yang mudah diakses masyarakat, serta menyediakan media pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga apabila terjadi keluhan atau ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkab Balangan juga berharap, melalui pembekalan ini, 10 desa tersebut dapat menjadi model pelayanan prima bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan. (rel/mb03}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA