Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

10 Desa Anti Maladministrasi diberikan Pembekalan Standar Pelayanan Publik

by Mata Banua
16 Juni 2025
in Balangan, Daerah
0

 

OMBUDSMAN-Pembekalan kepada 10 Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Kalsel. (foto:mb/ist)

PARINGIN-10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi mendapatkan pembekalan pemahaman mengenai komponen standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan,

Berita Lainnya

Rapat Paripurna Harjad ke-23, Bupati Balangan Ajak Perkuat Partisipasi Pembangunan

Rapat Paripurna Harjad ke-23, Bupati Balangan Ajak Perkuat Partisipasi Pembangunan

8 April 2026
Bupati Harapkan PNS Baru jadi Energi Baru Pembangunan

Bupati Harapkan PNS Baru jadi Energi Baru Pembangunan

7 April 2026

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah praktik maladministrasi. Hal ini juga penting untuk mewujudkan pelayana publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” ujar Sopian dalam kegiatan pembekalan 10 Desa di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, belum lama tadi.

Pembekalan difokuskan pada aspek-aspek penting seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga sarana pengaduan. Selain itu, pelayanan publik juga ditekankan harus dilandasi oleh nilai-nilai spiritual dan budaya lokal.

Pembekalan ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa untuk tidak ragu mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan, serta memperkuat identitas desa yang berbudaya dan berkarakter.

Sopian meminta, seluruh unit layanan di desa memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi layanan yang mudah diakses masyarakat, serta menyediakan media pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga apabila terjadi keluhan atau ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkab Balangan juga berharap, melalui pembekalan ini, 10 desa tersebut dapat menjadi model pelayanan prima bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan. (rel/mb03}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper