TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial RAH (34), warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Selasa (10/6) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RAH diamankan usai petugas mendapatkan laporan dari warga setempat tentang adanya peredaran narkotika.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan ciri yang telah disampaikan di sebuah pos jaga malam di Desa Mangkusip,” ujarnya, Kamis (12/6).
Saat di dekati petugas, RAH terlihat membuang sesuatu ke tanah dan saat di periksa barang yang di buang tersebut adalah plastik klip yang berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I jenis sabu.
“Pelaku mengaku barang tersebut miliknya. Petugas lalu melanjutkan pemeriksaan ke rumah pelaku dan menemukan sejumlah alat isap sabu,” bebernya.
Saat ini RAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu buah bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, dan satu sedotan dari plastik,” pungkasnya. yan

