
BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan di tuntut berbeda.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meir Simanjuntak SH dalam nota tuntutannya yang dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu (11/6) sore, menyatakan ke empat terdakwa yakni Ahmad Solhan, Yulianti Erlina, Agustya Febri, dan H Akhmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pada Pasa12 Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yulianti Erlina di tuntut empat tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama tiga tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Solhan di tuntut lima tahun dan delapan bulan penjara, denda Rp 1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama empat tahun.
Kemudian, terdakwa H Akhmad di tuntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan, dan terdakwa Agustya Febri di tuntut selama empat tahun dan dua bulan penjara, serta denda Rp 500 juta atau subsider lima bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim yang di pimpin Cahyono Riza Adrianto memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, Ahmad Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlina, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Sementara dua proyek lainnya, yakni pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlina. ris

