
BANJARBARU – Penasihat hukum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa saat vonis hukuman.
“Kami mohon majelis hakim agar mempertimbangkan kembali pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan dari oditurat militer,” kata Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa Jumran saat membacakan duplik atas replik oditurat militer kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6).
Letda Efan meminta pertimbangan agar hakim tidak menerapkan hukuman tersebut sebagaimana dalam dakwaan primer dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Majelis hakim mohon mempertimbangkan tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena mendapat tekanan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Terkait tekanan dari pihak keluarga korban yang dimaksud, Letda Efan menguraikan penjelasan itu saat mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan tekanan secara terus menerus dari pihak keluarga korban agar terdakwa segera menikahi korban karena di duga pernah check in berdua dalam satu kamar di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.
Kemudian, terdakwa mengaku di ancam dengan rekaman video karena korban merekam terdakwa hanya menggunakan celana dalam saat check in berdua di sebuah hotel, sehingga terdakwa merasa rekaman video itu dijadikan sebagai alat untuk memaksa terdakwa menikahi korban.
“Sekalipun tuntutan dari oditurat militer tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan,” ucapnya.
Terlebih, lanjut dia, seluruh nota pembelaan (pledoi) telah disampaikan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alasan dan jawaban terdakwa yang telah diuraikan dalam surat pledoi tersebut. “Jika majelis hakim ada pertimbangan lain, kami berharap keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selalu penuntut menyatakan pihaknya tetap yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi.
“Sehingga sudah tepat untuk diterapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya.
Setelah penasihat hukum terdakwa membacakan seluruh duplik atas replik dari oditurat militer, selanjutnya majelis hakim mengagendakan jadwal sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa pada Senin (16/6).
Diketahui, peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya, yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. ant

