
RANTAU,- Sebanyak 10 desa mendapatkan pelayanan kemiskinan ekstrim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin. Adapun pelayanan yang diberikan yakni KIA, KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
Tujuan pelayanan ini, dalam rangka membantu tugas pemerintah dan SOPD terkait lainnya, dalam penanganan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Tapin.
Demikian apa yang disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Tapin Hj Rina Indriani ST saat memberikan pelayanan kependudukan di desa Banua Padang, Kecamatan Tapin Selatan, Rabu (11/06).
Seperti yang diutarakan Hj Rina Indriani ditahun 2025, Disdukcapil Tapin mengupayakan memberikan pelayanan kependudukan di 10 desa di Kabupaten Tapin, dengan tujuan untuk membantu SOPD terkait dalam hal penanganan kemiskinan ekstrim.
“Sehingga mereka yang mendapatkan dampak dari kemiskinan ekstrim ini bisa mendapatkan bantuan secara cepat dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” paparnya.
Sementara itu Bupati Tapin H Yamani yang berkesempatan hadir dan secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan, kepada salah satu warga desa Banua Padang berharap dokumen kependudukan yang diserahkan dapat di pergunakan dengan sebaik – baiknya.
Dengan adanya program Disdukcapil ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan layanan dari pemerintah daerah sehingga memudahkan untuk mendapatkan bantuan, terutama bagi masyarakat tidak mampu untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrim.
“Kita mengapresiasi atas kegiatan pelayanan kependudukan ini, semoga kegiatan bisa terus berlanjut ke desa – desa lainnya di kabupaten Tapin. Dan bagi masyarakat yang belum memiliki data kependudukan silahkan datang ke pelayanan Dukcapil atau ke dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin untuk mendapatkan data kependudukan,” tandasnya.{[her/mb03]}