Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Bahas Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara

by Mata Banua
11 Juni 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Juni 2025\12 Juni 2025\2\Dewan Bahas Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara.jpg
BAHAS RAPERDA – Pansus IV DPRD Kalsel membahas saat membahas Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bersama mitra kerja, Rabu (11/6). (Foto: mb/edoy)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menggelar rapat bersama mitra kerja, Rabu, (11/6) siang.

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan draf awal raperda dan di pimpin Ketua Pansus IV Athaillah Hasbi SSos SH di dampingi Wakil Ketua Pansus Apt Aulia Azizah SFarm.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Hadir sebagai mitra kerja, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

“Tujuan dari dibuatnya raperda ini tidak lain ialah untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan usaha pertambangan,” ujar Aulia Azizah seusai rapat.

Aulia menegaskan pentingnya keberadaan payung hukum daerah yang mampu mengatur sistem perizinan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

Ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait perizinan yang di nilai rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya tinggi.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa saat ini pengurusan izin masih terkesan rumit dan mahal. Hal inilah yang ingin kita perjelas melalui raperda agar nantinya dapat mempermudah para pelaku usaha, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara, Ketua Pansus IV Athaillah Hasbi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk ke daerah lain guna menyempurnakan isi raperda. “Salah satunya telah dijadwalkan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Jatim),” katanya.

Rapat pun di tutup dengan kesepakatan untuk menyusun kembali draf berdasarkan masukan yang telah disampaikan, dan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya termasuk hasil dari kunjungan kerja tersebut guna merumuskan pasal-pasal yang lebih spesifik dan aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah Kalsel. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper