Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda Penyelenggaraan Reklame Disahkan

by Mata Banua
10 Juni 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juni 2025\11 Juni 2025\5\hal 5\Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR didampingi Wakilnya Hj Ananda dan unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin.jpg
WALIKOTA Banjarmasin H Muhammad Yamin HR didampingi Wakilnya Hj Ananda dan unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saat menandatangani dokumen disahkannya Perda tentang penyelenggaraan reklame pada saat rapat paripurna dewan, di gedung dewan kota, Selasa (10/6).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota, Selasa.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, apresiasi akhirnya pihak legislatif mensahkan Perda yang sudah dibahas lebih dua tahun ini.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Menurut dia, Perda dari revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tersebut sebagai peningkatan upaya untuk pengendalian pelaksanaan reklame di kota ini.

“Aturan ini sangat penting untuk kewenangan penataan agar memenuhi etika, estetika dan ketersediaan ruangan publik,” ujarnya.

Menurut Ananda, tujuan peraturan ini agar penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan daya guna dan hasil guna.

“Tidak hanya menjadi pemandangan kota yang tertib dan baik, namun juga menghasilkan untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Ananda menyampaikan, bahwa potensi PAD pada penyelenggaraan reklame ini cukup besar, sebab ada ribuan yang terpajang di sepanjang jalan hingga sudut kota.

“Kita optimis, dengan adanya payung hukum yang jelas dan kuat ini, PAD di sektor reklame dan sejenisnya bisa meningkatkan signifikan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyampaikan, Perda penyelenggaraan reklame ini cukup lama di bahas atau sejak 2023, hingga akhirnya bisa ditetapkan pada 2025.

Menurut dia, Perda ini diharapkan bisa mengatur keberadaan reklame dan sejenisnya seperti baleho hingga spanduk yang mencapai 4.500 lebih di kota ini.

Selain itu, kata dia, Perda ini juga mengatur titik-titik yang tidak boleh ada reklame, diantaranya di taman, ruang terbuka hijau dan wilayah bantaran sungai.

“Jadi banyak lagi, kita minta pemerintah kota segera mensosialisasikan Perda ini, hingga secepatnya bisa diterapkan,” ujarnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper