
BANJARBARU – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sekaligus prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran terkait kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23).
“Pidana seumur hidup agar terdakwa di penjara hingga meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6).
Ia menegaskan, terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban, sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar Jumran di pecat dari dinas TNI AL.
“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus di hukum,” ucap Sunandi.
Atas dasar seluruh uraian yang telah dibacakan, ia meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran di jatuhi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (dipecat dari TNI AL).
Odmil juga meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara, beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain, serta beberapa bukti lain agar di rampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
Usai menerima tuntutan, Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
“Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan odmil, silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah kepada terdakwa Jumran usai pembacaan tuntutan.
Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berdialog dan meminta penjelasan kepada penasihat hukum agar lebih mengerti dengan tuntutan hukuman yang dibacakan odmil.
Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu dalam menyusun nota pembelaan.
“Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum,” ujar majelis hakim.
Setelah terdakwa menyatakan mengajukan pledoi, majelis hakim akan memberikan waktu satu hari kepada penasihat hukum, dengan sidang lanjutan pembacaan pledoi pada Kamis (5/6) pukul 10.00 Wita.
Penasihat hukum serta odmil menyanggupi waktu yang diberikan hakim. Selanjutnya terdakwa di bawa petugas untuk tetap di tahan di dalam sel.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya, hingga kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. ant

