BANJARMASIN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria dan wanita atas kepemilikan dua paket sabu seberat 98,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah mengatakan, Anisa Rahmah (40) dan Leman (38), ditangkap petugas pada Selasa (20/5) sekitar pukul 23.30 Wita.
Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Tembus Terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Mereka tertangkap basah sedang membawa dua paket narkotika jenis sabu seberat 98,59 gram,” ucap Kompol Syuaib Abdullah, Selasa (3/6).
Ia mengungkapkan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik sabu seberat 98,59 gram di dalam tas slempang warna hitam yang di bungkus plastik mie instan.
“Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Ketika mereka melintas di jalan raya tidak jauh dari terminal bus, petugas pun menangkap kedua tersangka,” katanya.
Turut di amankan barang bukti berupa satu handphone merk OPPO warna biru dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol DA 2639 QK.
Atas perbuatannya, keduanya di jerat Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

