Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banyak Pengusaha Tak Tahu Ketentuan Peredaran Minol

by Mata Banua
3 Juni 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juni 2025\4 Juni 2025\5\hal 5\Tim terpadu peredaran minol diBanjarmasin sosialisasikan.jpg
TIM terpadu peredaran minol di Banjarmasin berfoto saat menyosialisasikan kembali perda peredaran minol. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, saatnya pemerintah kota Banjarmasin melakukan tindakan tegas kepada para penjualan minuman beralkohol (minol) di kota ini.

“Hasil evaluasi saat bulan Ramadan lalu, ternyata banyak penjual minuman beralkohol yang tidak mematuhi perda. Banyak tempat usaha yang tak berizin tapi menjual minol, dan ada juga yang memiliki izin tapi tak tahu jelas dan rinci tentang peredaran minol,” kata Ananda, di sela-sela sosialisasi peredaran minol, di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (2/6).

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Dari hasil evaluasi inilah maka dikumpulkan para distributor, pelaku PHRI serta pengusaha hiburan untuk diedukasi sebelum nantinya akan dilakukan tindakan tegas jika mereka masih melanggar perda. “Sosialisasi ini untuk edukatif, selanjutnya preventif dan nanti represif,” jelas Ananda.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, hasil evaluasi memang masih banyak pelanggaran dalam penjualan minol. “Makanya seluruh pengusaha hiburan dan hotel yang menjual minol kembali diedukasi agar paham tentang aturan penjualan minol,” katanya.

Sementara, Plh Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga ( Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Fitriah menjelaskan, pentingnya ada tim terpadu untuk pengendalian dan pengawasan minol di kota yang mengandalkan PAD dari perdagangan dan jasa.

Dari Disbudporapar, terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menyediakan minuman beralkohol. Terutama terkait Perda No 10/2017 tentang peredaran minol yang mengatur izin penjualan mulai dari jarak dengan tempat ibadah, RS dan pendidikan.

“Kita sadar bahwa PAD kita dari jasa dan perdagangan, dan salah satunya dari sektor hiburan. Makanya nanti apakah perlu sosialisasi lagi atau apakah direvisi lagi perdanya untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Tentunya, dengan adanya edukasi ini akan berlanjut juga dengan tindakan tegas bagi penjual yang tak mengantongi izin. “Ini untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang berizin,” katanya,

Melalui perda dan ketentuan yang tegas ini, lanjut dia, pastinya ke depan lebih mudah lagi pihaknya menerima investor luar yang ingin berinvestasi di Kota Banjarmasin. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper