
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 2.000. Kebijakan itu diterbitkan melalui Perwali yang disosialisasikan pada launching eco ticket bus Trans Kalimantan, di Nol Kilometer, Jumat (30/5).
“Perwali-nya sudah ditandatangani pagi tadi oleh Pak Wali Kota. Walaupun hari libur, beliau tetap masuk kantor untuk memastikan kebijakan ini segera diterapkan. Tinggal Kepala Dishub menyosialisasikan ke masyarakat,” kata Wakil Walikota Banjarmasin HjAnanda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Menurutnya, kebijakan ini justru dinilai membawa dampak positif bagi warga dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain penurunan tarif parkir, programnya juga diiringi dengan optimalisasi sistem E-Parkir. Dishub gencar melakukan penertiban parkir liar yang selama ini menjadi kendala dalam optimalisasi pendapatan parkir.
“Kebijakan Wali Kota berdampak positif bagi masyarakat. Untuk memaksimalkan PAD, kami akan mengoptimalkan penerapan E-Parkir. Penertiban parkir liar juga akan kami intensifkan karena potensinya cukup besar dalam menambah PAD,” kata Slamet.
Saat ini, Dishub Banjarmasin tengah memperluas sistem E-Parkir yang memungkinkan pembayaran parkir secara digital, lebih transparan, dan akuntabel. Tujuannya untuk meminimalisasi praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Masyarakat menyambut baik karena lebih nyaman memarkir kendaraan dengan tarif yang lebih terjangkau dan sistem pembayaran yang jelas,” ujarnya.
Kepala UPTD Parkir Banjarmasin, Umar menambahkan, sejak e-Parkir diterapkan pada 4 Maret 2023 telah terjadi perubahan. Dari sistem parkir digital di tahun 2023, kemudian beralih ke QRIS pada 2024. “Kini, di tahun 2025, kami kembali mengevaluasi dengan hanya menerapkan e-Parkir pada lokasi yang mendukung, seperti gate parkir di Sudimampir,” katanya.
Umar juga memaparkan mekanisme kerja jukir dalam sistem e-Parkir. Misalnya untuk parkir di Sudimampir, jukir berada di bawah naungan pihak ketiga dan mereka dibayar sebagai karyawan perusahaan tersebut. Sistem ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir.
Terkait pengawasan agar tidak ada jukir yang “bermain” di luar sistem, sebab Dishub melakukan pengawasan berlapis.
Ia mengapresiasi dukungan Bank Kalsel yang menyediakan fasilitas QRIS untuk semua jukir retribusi parkir di Banjarmasin. “Dengan kartu e-Money secara gratis penggunaannya lebih difokuskan pada layanan angkutan umum. Untuk meminimalkan potensi kebocoran PAD Dishub Banjarmasin. via

