Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Sahrujani Sampaikan Jawaban Pemerintah Daerah di Paripurna DPRD

by Mata Banua
1 Juni 2025
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

PARIPURNA-Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah di Rapat Paripurna DPRD kabupaten HSU. (foto:mb/yusuf)

AMUNTAI- Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terhadap Rancangan Peraturan Daerah 2025.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

Pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah, atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tahun 2025.

Kelima Raperda tersebut mencakup, pertama Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Keempat Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda).

Dan kelima Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati HSU menyampaikan, bahwa masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian penting pemerintah daerah untuk penyempurnaan substansi raperda.

Ia menekankan, pentingnya aturan yang tegas dan jelas, agar pelaksanaan peraturan dapat terukur serta membawa dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Secara khusus, Haji Jani menyoroti perlunya pengaturan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan reklame.

Ia sepakat, dengan pandangan Fraksi DPRD bahwa perlu ada ketentuan sanksi terhadap reklame tanpa izin, kedaluwarsa, atau yang melanggar estetika kota.

Orang nomor satu di Kabupaten HSU ini juga menegaskan, bahwa reklame digital (videotron) harus memenuhi standar teknis dan keamanan, termasuk material tahan cuaca dan perhitungan konstruksi oleh tenaga ahli, serta diwajibkan melalui inspeksi rutin untuk mengantisipasi risiko cuaca ekstrem.

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa pajak reklame berpotensi besar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu ditarik secara optimal. “Pajak dikenakan pada berbagai bentuk reklame dan wajib dilunasi sebelum izin pemasangan diberikan,” tutupnya. (suf/mb03)

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA