Kamis, Agustus 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rumah Sakit Kesulitan Terapkan KRIS BPJS

by Mata Banua
27 Mei 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan bahwa rumah sakit (RS) asta maupun pemerintah belum seluruhnya si­ap menerapkan sistem kelas rawat inap stan­dar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Anggota DJSN Muttaqien me­ngatakan RS mengalami ken­da­la dalam memenuhi 12 kriteria KRIS, di antaranya beberapa ka­mar lembab karena kurangnya ven­tilasi udara.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\7 Agustus 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Plafon KUR UMKM Resmi Naik Jadi Rp20 Miliar

6 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\7 Agustus 2025\7\7\master 7.jpg

Realisasi Rumah Subsidi

6 Agustus 2025
Load More

“Kemudian, pintu kamar man­di hanya dapat dibuka dari sa­tu sisi. Beberapa kamar me­mi­liki pencahayaan yang ku­rang,” katanya dalam Rapat Kerja de­nganKomisi IX DPR.

Kendala lainnya, sam­bu­ng­nya, beberapa kamar belum di­le­ngkapi outlet oksigen.

DJSN menilai RS masih perlu waktu memenuhi kriteria KRIS. RS swasta juga masih mem­butuhkan anggaran dan ines­ta­si untuk mendukung KRIS.

Karena itu, DJSN men­ya­ran­kan penerapan KRIS dilakukan de­ngan prinsip kehati-hatian dan di­lakukan secara bertahap. Pe­ne­rap­an KRIS juga harus mem­per­tim­bangkan kemampuan fiskal pe­merintah dan kemampuan mas­ya­rakat dalam penyesuaian man­faat, tarif, dan iuran. “Kemudian pe­n­erimaan publik terhadap pe­ru­bahan manfaat dan iuran JKN,” katanya.

Dalam kesempatan yan sa­ma, Ketua Umum Perhimpunan Ru­mah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo me­ng­atakan pihaknya melakukan sur­vei terhadap RS anggotanya ter­kait harapan terhadap pe­ne­rap­an KRIS. Salah satu harapan ya­ng disampaikan adalah pem­be­ri­an insentif kepada RS yang sudah me­menuhi 12 kriteria KRIS.

“Jadi ada insentif dan di­si­n­sen­tif. Ini akan mendorong RS u­nuk berpartisipasi. Jadi kami ha­rap­kan ada masa transisi apabila di­berlakukan di mana semua RS bi­sa mengikuti tetapi yang belum me­menuhi 12 kriteria ada di­si­n­sen­tif. Kalau yang sudah me­me­nu­hi ada insentif,” katanya.

Adapun 12 kriteria fasilitas ru­ang perawatan KRIS adalah ko­m­ponen bangunan yang di­gu­na­kan tidak memiliki tingkat po­ro­sitas yang tinggi, ventilasi uda­ra memenuhi pertukaran udara pa­da ruang perawatan biasa mi­ni­mal 6 kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buata me­ngikuti kriteria standar 250 lux un­tuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Lalu, kelengkapan tempat ti­dur berupa adanya 2 stop kontak dan nurse call pada setiap tempat ti­dur, adanya nakas per tempat ti­dur, dapat mempertahankan su­h­u ruangan mulai 20 sampai 26 de­rajat celcius.

Kemudian, ruangan telah ter­bagi atas jenis kelamin, usia, dan je­nis penyakit (infeksi dan non in­feksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, de­ng­an jarak antar tepi tempat tidur minimal ,5 meter, tirai/partisi de­ng­an rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, ka­mar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan stan­dar aksesibilitas, dan outlet ok­sigen. cnn/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA