Mata Banua Online
Sabtu, April 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mantan Direktur Perseroda Jalani Sidang Perdana

by Mata Banua
27 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\28 Mei 2025\2\2\New Folder\Mantan Direktur Perseroda Jalani Sidang Perdana.jpg
SUASANA sidang kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perseroda Balangan dengan terdakwa M Reza Arpiansyah, Selasa (27/5). (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Mantan Direktur Perseroda Balangan M Reza Arpiansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/5).

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nor Rachmansyah, jaksa sekaligus Kasi Pidsus Kejari Balangan.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa M Reza Arpiansyah dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, terdakwa di duga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai Direktur Perseroda Balangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sebesar Rp 18,6 miliar.

“Kerugian tersebut merupakan dari penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar tahun anggaran 2022-2023. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya,” ungkap Rachman.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin segera menyidangkan perkara korupsi Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari usai menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan.

Adapun kasus yang menjerat terdakwa dengan perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm ini di tangani Kejaksaan Tingi Kalimantan Selatan, dan menetapkan M Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi Perseroda Balangan.

Penyidik menetapkan tersangka usai menemukan alat bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan periode 2022 dan 2023.

Pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa di dukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah di sahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper