
BANJARMASIN – Mantan Direktur Perseroda Balangan M Reza Arpiansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/5).
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nor Rachmansyah, jaksa sekaligus Kasi Pidsus Kejari Balangan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa M Reza Arpiansyah dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, terdakwa di duga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai Direktur Perseroda Balangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sebesar Rp 18,6 miliar.
“Kerugian tersebut merupakan dari penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar tahun anggaran 2022-2023. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya,” ungkap Rachman.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin segera menyidangkan perkara korupsi Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari usai menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan.
Adapun kasus yang menjerat terdakwa dengan perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm ini di tangani Kejaksaan Tingi Kalimantan Selatan, dan menetapkan M Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi Perseroda Balangan.
Penyidik menetapkan tersangka usai menemukan alat bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan periode 2022 dan 2023.
Pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa di dukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah di sahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris. ris

