Mata Banua Online
Sabtu, April 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ciduk Penjual Sabu

by Mata Banua
22 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menciduk seorang penjual sabu berinisial TM, dengan barang bukti 36 paket di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira.

“Pelaku TM di ciduk di rumahnya dan barang bukti sabu sebanyak 36 paket siap edar itu kami temukan di belakang rumahnya saat ia sembunyi dan sempat ingin melarikan diri,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (22/5).

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Ginting mengatakan, TM saat di ciduk sempat ingin melarikan diri dengan sembunyi di belakang rumah, namun anggota sudah mengepungnya sehingga menyerah tanpa melakukan perlawanan.

“Barang bukti yang kami temukan selain sabu sebanyak 36 paket dengan berat 6,13 gram, juga uang sebesar Rp 760.000 yang di duga sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap TM dilakukan pada Kamis dini hari, di rumahnya di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Usai di ciduk tanpa perlawanan, pelaku langsung di interogasi petugas di lapangan dan mengakui kalau 36 paket sabu siap edar itu adalah miliknya untuk diperjualbelikan.

Bukan hanya itu, TM juga mengakui kalau barang haram itu ia di beli dari seorang bandar narkoba berinisial KB, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan interogasi, TM dan barang bukti langsung di giring ke Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan kurungan badan di sel Polsek,” pungkasnya.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan tersangka TM di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama lima hingga 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper