BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal mengeluarkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram, dengan harga eceran tertinggi Rp 25 ribu.
“Surat edaran ini kita keluarkan menindaklanjuti keputusan Gubernur Kalsel tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG tertentu tabung 3 kilogram di Provinsi Kalsel, dan mengantisipasi agar penggunaan gas bersubsidi tersebut sesuai peruntukan dan tepat sasaran,” ucap bupati, Rabu (21/5).
Dalam surat edaran tersebut ada sembilan poin yang ditekankan Bupati Rizal, di antaranya untuk tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten HST.
Kemudian, pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki omzet penjualan setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta dalam menggunakan usahanya untuk tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.
“Masyarakat di Kabupaten HST yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 3.496.150 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat juga agar tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram,” katanya.
Selanjutnya, pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram agar mengutamakan melayani masyarakat dan usaha mikro. Apabila ada kelebihan stok, diperbolehkan melayani atau mengalokasikan kepada pengecer yang terdaftar. “Harga eceran tabung gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer tidak melebihi Rp 25 ribu,” jelasnya.
Bupati juga menekankan pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran dan pendistribusian tabung gas LPG 3 kilogram untuk bersama-sama mengendalikan harga agar tetap stabil.
Selain itu, kecamatan dan desa dengan radius 60 kilometer dari SPBBE (filling stasiun) yang penyaluran dan pendistribusiannya sulit atau tidak bisa di akses oleh mobil dari agen ke pangkalan dan berakibat bertambahnya sarana dan prasarana, biaya angkut dan upah buruh, maka untuk tabung gas LPG 3 kilogram harga eceran tertinggi tidak melebihi Rp 28 ribu.
Meski begitu, aturan ini sewaktu-waktu dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila agen dan pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram tidak mematuhi dan/atau tidak mengindahkan ketentuan seperti tersebut, akan diberikan sanksi dan dilakukan penindakan oleh pejabat yang berwenang,” pungkasnya. ant