Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten/kota

by Mata Banua
20 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\21 Mei 2025\2\222\New Folder\Petugas Amankan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten kota.jpg
PETUGAS kepolisian saat menujukan tersangka Ghajali Rahman alias Jabuk dan barbuk sabu, Selasa (20/5).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Opsnal  Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang laki-laki terduga pengedar sabu jaringan lintas kabupaten/kota.

Dari pria yang mengaku sudah selama dua bulan melakoni bisnis haram ini, polisi menyita sebanyak 10 paket kristal bening di duga sabu siap edar seberat 29,38 gram.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda M Mazun Koso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi  dari masyarakat.

“Usai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di satu rumah di Jalan Ir Phm Noor Gang 88, Kelurahan Pelambuan pada Jumat (13/5), petugas mengamankan Ghazali Rahman alias Jabuk (23), yang di duga sering bertransaksi narkotika di kawasan tersebut,” katanya, Selasa (20/5).

Ia mengungkapkan, Ghazali Rahman alias Jabuk diamankan tanpa ada upaya perlawanan berarti dan turut di sita barbuk sabu dua paket seberta 0,38 gram.

“Pada pengembangan lanjutan, diamankan lagi delapan paket sabu seberat 29,02 gram, hingga total ada 10 paket seberat sekitar 29,38 gram,” kata kanit reskrim.

Mazun Koso menyebutkan, tersangka Ghazali Rahman alias Jabuk di jerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengakuan Jabuk, ia baru sekali masuk bui dan menjadi kuda bandar sabu selama dua bulan berjalan. Sabu tersebut di dapat dari seorang pria yang mengaku bekerja di tambang batubara,” pungkasnya. sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper