
BANJARBARU – Saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin dr Mia Yulia Fitrianti Sp FM mengungkapkan fakta bahwa jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), mengalami luka robek total selaput dara pada bagian alat vital (vagina) usai di bunuh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.
“Selaput dara berwarna kemerahan. Ini luka baru (jaraknya berdekatan sebelum meninggal), mulut rahim memar. Kondisi selaput dara dengan rahim sinkron bahwa ini luka baru sebelum korban meninggal,” jelasnya kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5).
Ia menyimpulkan robekan total ini baru terjadi usai meninggal (luka berwarna merah), karena jika robekan lama maka mulut rahim tidak akan ada kemerahan.
“Ini merah pada mulut rahim, sehingga kami yakin karena saya bongkar mulut rahimnya. Ternyata merah, ini luka baru belum ada satu hari saat saya autopsi. Robek total ini bisa saja terjadi karena manuver (gerakan seks hasrat laki-laki yang melakukan terhadap terdakwa) dengan tenaga lebih,” ujar Mia.
Di hadapan hakim, ia menjelaskan luka pada kelamin korban itu dipastikan akibat benda tumpul yang masuk (penis) ke rahim korban, dan karena robekan total sehingga susah membedakan apakah ada unsur pemaksaan atau suka sama suka saat terdakwa dan korban berhubungan badan.
Dalam autopsi, Mia juga meyakinkan luka di rahim korban tersebut dipastikan positif alat kelamin laki-laki (masuk hingga ke mulut rahim korban), karena ditemukan bukti cairan mani di rahim korban.
“Dapat kami simpulkan bahwa luka pada bagian kemaluan baru saja terjadi saat korban meninggal,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa temuan cairan mani di rahim Juwita tidak cocok dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) Jumran.
“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa di ambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel di bawa untuk di uji dan dicocokkan dengan temukan cairan mani yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” ucapnya.
Terkait alasan sampel yang di ambil bukan cairan mani terdakwa justru air liur, Mia menegaskan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil tes, karena dalam hal ini yang di ambil adalah kecocokan DNA, sehingga antara sampel cairan mani dengan air liur tetap ada korelasi dalam dunia forensik.
Mia menjelaskan, meski DNA milik terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan mani di rahim korban, namun tidak menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.
“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar saat berhubungan badan dengan korban,” jelasnya.
Atas bukti hasil forensik ini, ia menyimpulkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran, sementara penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalsel.
Meski rekan dinas yang membantu akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya tidak berada di Kalsel (dinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan).
Majelis hakim dalam persidangan mencoba menggali lebih dalam atas keterangan dokter forensik tersebut terkait DNA terdakwa tidak cocok dengan cairan mani yang ditemukan di rahim korban, padahal dokter forensik telah melakukan tes berulang hingga tiga kali.
Bahkan, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian melontarkan pertanyaan terhadap keterangan ahli forensik yang menyimpulkan cairan mani itu bukan milik terdakwa.
Setelah memeriksa ahli forensik sebagai saksi ke sembilan, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban. ant

