Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Korupsi Minta Bebas

by Mata Banua
19 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\20 Mei 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SELASA TANGGAL 20 MEI 2025\2.jpg
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Balangan dengan terdakwa Mustofa Alhamid. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Mustofa Alhamid, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk majelis ta’lim di Kabupaten Balangan yang dituntut 7 tahun penjara merasa keberatan dan dalam kesempatan pembelaan terdakwa menyampaikan alasan keberatan akan tuntutan JPU tersebut.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/5), bahwa dana hibah yang diberikan pihak Pemkab Balangan telah sesuai dengan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah).

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

“Dalam perjanjian NPHD telah jelas, bahwa dana hibah sesuai peruntukan membangun atau membentuk majelis Ta’lim dan karena majelis Ta’lim yang dikelola terdakwa tidak berbadan hukum, maka adanya pembelian tanah atas nama pribadi terdakwa itu sah saja selama tanah tersebut untuk atau digunakan majelis ta’lim,” ucap Jhon Silaban, SH MH penasehat hukum terdakwa.

Karena telah sesuai dengan NPHD, lanjut Jhon Silaban, pihaknya meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU.

Terdakwa Mustofa Alhamid dituntut hukuman penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun penjara.

Sedangkan bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, HM Nurdiansyah dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp188 juta, dan apabila tidak mampu membayar, digantikan dengan kurungan selama 3 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP seperti dakwaan primair.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fendy, SH dari Kejaksaan Negeri Balangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan tahun 2023 yang diperuntukkan bagi pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Majelis ini dipimpin langsung oleh Mustofa Alhamid.

Menurut JPU, dalam proses penggunaan dana hibah tersebut terjadi sejumlah kejanggalan, diantaranya pembelian tanah untuk pembangunan majelis yang dilakukan atas nama pribadi. ris/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper