
KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) sangat serius memberantas dugaan kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini, kejari menggeledah Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung pada Kamis (15/5).
Penggeledahan ini dilakukan menyusul adanya dugaan terjadi penyalahgunakan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Padang Batung.
Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.00 Wita, dan di pimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah SH bersama tim penyidik.
Setelah satu jam melakukan penggeledahan, penyidik pada Kejaksaan Negeri HSS menyita beberapa dokumen simpan pinjam yang berkaitan dengan program SPP.
Tim Kejaksaan Negeri HSS melaksanakan penggeledahan berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/04/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/05/2025
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejari HSS Muhammad Kahfi Alamsyah SH, kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi terhadap perguliran dana dalam program SPP di Kecamatan Padang Batung.
Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum selama proses penggeledahan, barang bukti yang ditemukan semuanya hanya berbentuk dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana SPP dalam periode yang menjadi objek penyidikan.
Sejumlah pihak mengapresiasi ketegasan kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan publik.
Kejaksaan pun menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya serta berjalan sesuai aturan. rls