Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Walikota Larang Acara Perpisahan di Luar Lingkungan Sekolah

by Mata Banua
15 Mei 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg
Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan, seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, dilarang melaksanakan acara perpisahan/kelulusan di luar lingkungan sekolah.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

“Di surat edaran (SE) sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa, cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah,” ucap Yamin.

SE itu berlaku untuk semua jenjang yakni mulai jenjang PAUD, SD, dan SMP. SE tersebut juga merespons banyaknya laporan orang tua siswa yang dimintai sumbangan untuk acara perpisahan dengan nominal sudah ditentukan sekolah hingga merasa terbebani.

“Ada masuk laporan yakni sekolah PAUD, yang meminta sumbangan untuk biaya acara perpisahan hingga Rp 800 ribu,” ungkapnya.

Karena itu, walikota menegaskan apabila masih ada sekolah tak mengindahkan SE tersebut, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak sekolah.

“Sudah ada aturannya tentu seorang ASN harus mematuhi itu. Bahkan bisa jadi sanksi itu sampai pencopotan kepala sekolah,” tegasnya.

Kalaupun nantinya, ada sekolah yang mempersulit siswanya mengambil ijazah dengan alasan tidak mengikuti perpisahan sekolah, Pemko Banjarmasin siap turun langsung menindaklanjuti hal tersebut.

“Kadang-kadang, katanya tidak mengikuti perpisahan ijazahnya ditahan. Tapi saya pastikan itu tidak ada di sini,” tegas Yamin.

“Saya berharap dengan SE ini, mereka (siswa) yang tidak ada kemampuan mengikuti jangan dipaksakan,” sambungnya.

Walikota menjelaskan, di SE acara perpisahan sekolah tidak diwajibkan. Namun boleh dilaksanakan dengan catatan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan hingga membebani orang tua. “Sebab kita tahu setelah lulus para orang tua juga mempersiapkan biaya untuk anaknya masuk sekolah jenjang berikutnya. Makanya kami tegaskan untuk tidak memberatkan kalau sekedar acara perpisahan saja,” kata Yamin. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper