Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Revisi Perda untuk Tingkatkan Status Utama Kota Layak Anak

by Mata Banua
15 Mei 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\5\hal 5\Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tentang pengembangan kota layak anak.jpg
PANSUS DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tentang pengembangan kota layak anak saat melaksanakan rapat pembahasan awal dengan Pemkot Banjarmasin di Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (15/5).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk revisi peraturan daerah tentang pengembangan kota layak anak agar meraih kategori Utama Kota Layak Anak.

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin M Husaini terkait Raperda revisi Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, revisi Perda ini salah satu upaya meningkatkan status Kota Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak kategori Utama.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Sebab, kata dia, Kota Banjarmasin sudah meraih predikat sebagai kota layak anak kategori Nindya sejak 2022 dan 2023.

Tinggal satu tingkat lagi untuk meraih prestasi utama atau paripurna dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

“Dengan peraturan yang dimaksimalkan, kita optimis bisa meraih penghargaan tertinggi itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Perda baru nantinya ini lebih memperkuat pelayanan dan pemenuhan hak-hak anak di kota ini yang belum terkoordinir di Perda saat ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin M Ramadhan memastikan Perda akan datang secara komprehensif lebih banyak dari Perda sekarang untuk pengembangan kota layak anak.

“Kalau Perda Nomor 15 Tahun 2015 lebih banyak penyelenggaraan kota layak anak,” tuturnya.

Menurut dia, indikator pengembangan kota layak anak yang dibuat aturannya ini ada tujuh klaster.

Tujuh klaster tersebut, ungkap Ramadhan, mulai dari pengembangan sarana prasarana, fasilitas, kepedulian lintas sektor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Banjarmasin.

“Bagaimana semua mencerminkan sebagai kota layak anak,” ujarnya.

Yang utamanya, kata dia, adanya fasilitas bermain, sarana penunjang untuk pendidikan, kesehatan dan sosial.

“Semua bertujuan untuk benar-benar berkembang, memberikan pelayanan maksimal dan perlindungan yang nyata bagi anak-anak di kota ini,” tutupnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper